Selasa, 23 Desember 2014

Perhimpunan Nasional

PERHIMPUNAN NASIONAL
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu:
      Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
      Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
      Diakui oleh Pemerintah Negaranya
      Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
      Bersifat mandiri
      Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
      Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
      Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
      Menyetujui statuta Gerakan
   Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI

 Statuta Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.

            Setelah berhasilnya penyelenggaraan Konperensi Internasional tanggal 26-29 Oktober 1863 di Jenewa maka satu demi satu Negara-negara di dunia mulai membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah.
            Negara yang pertama membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah ialah Belgia yakni tanggal 4 Pebruari 1864 kendatipun Belgia bukan peserta Konperensi Internasional tahun 1983. sedangkan Swiss sebagai tuan rumah konperensi internasional, baru berhasil membentuk perhimpunan nasionalnya pada tanggal 17 Juli 1868.
            Belanda yang pada waktu itu  menjajah Indonesia, mendirikan Perhimpunan Nasional Palang Merah pada tanggal 19 Juli 1867.  

Pengakuan Internasional 
            Untuk dapat diakui sebagai organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional, suatu perhimpunan Nasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      berdiri dalam suatu Negara merdeka di mana Konvensi Jenewa I tahun 1949 mengenai perbaikan keadaan Anggota Angkatan Perang yang luka dan sakit di Medan Pertempuran Darat berlaku.
2.      merupakan  satu-satunya Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional di Negara yang bersangkutan dan di pimpin oleh Pengurus Pusat yang berwenang untuk mewakili perhimpunan nasional dalam hubungannya dengan komponen-komponen lain di dalam Gerakan Palang  Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
3.      di akui oleh pemerintah yang sah di negaranya dengan dasar Konvensi Jenewa dan Undang-Undang Nasional sebagai Perhimpunan Bantuan Sukarela yang membantu pemerintah dalam bidang Kemanusiaan.
4.      mempunyai status otonomi yang memungkinkannya untuk bergerak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan ini.
5.      menggunakan nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sesuai dengan Konvensi Jenewa.
6.      terorganisasi, sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan di dalam anggaran dasarnya, termasuk pada saat damai mempersiapkan tugas-tugas bila terjadi pertikaian bersenjata.
7.      memperluas aktivitasnya sampai ke seluruh wilayah negaranya.
8.      menerima anggota-anggota sukarela dan staf tanpa membedakan ras,jenis kelamin, tingkatan, agama atau pandangan politik.
9.      taat pada anggaran dasar yang berlaku,mengambilperan dalam membina persahabatan yang mempersatukan komponen Gerakan dan bekerjasama dengan mereka.
10.  menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.

            Di dalam Anggaran Dasar Gerakan juga telah digariskan tugas-tugas dan kewajiban perhimpunan nasional yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
1.      perhimpunan nasionalmembentuk kesatuan-kesatuan (unit) utama dan membangun kekuatan yang andal bagi kepentingan Gerakan atau perhimpunan nasional.
2.      melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan anggaran dasarnya masing-masing dan perundang-undangan nasional sejalan serta sesuai dengan misi dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
3.      memberikan dukungan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam kegiatan kemanusiaan.
4.      kerjasama dengan pejabat pemerintah dalam usaha pencegahan penyakit, memajukan kesehatan dan meringankan penderitaan sesame melalui suatu program bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan social.
5.      mengorganisasikan operasi pemberi bantuan darurat dan bentuk pelayanan lainnya untuk membantu para korban persengketaan bersenjata sebagaimana diatur di dalam Konventi Jenewa dan para korban bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang memerlukan pertolongan.
6.      melakukan usaha sendiri atau membantu usaha pemerintah dalam penyebarluasan (diseminasi) HPI, yang dalam hal ini perhimpunan nasionalmengambil inisiatif.
7.      menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
8.      kerjasama dengan pemerintah dalam memelihara kehormatan terhadap HPI dan melindungi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
9.      dalam kerangka hubungan internasional, memberikan bantuan korban konflik bersenjata sebagaimana digariskan di dalam Konvensi Jenewa dan juga para korban bencana alam atau bencana lainnya. Bantuan dimaksud baik berupa tenaga,materi, keuangan yang disalurkan melalui perhimpunan nasional yang bersangkutan atau ICRC maupun Federasi.
10.  ikut berperan, sesuai dengan kemampuan, dalam pembangunan perhimpunan nasional lainnya dalam rangka memperkokoh keberadaan Gerakan secara keseluruhan.

            Selain dari persyaratan-persyaratan di atas, terlebih dahulu diadakan pula penelitian oleh ICRC dan Federasi, yaitu :
1.      apakah pembentukan perhimpunan dimaksud sudah sesuai dengan Resolusi Konperensi Internasional 1863.
2.      perhimpunan dimaksud harus menyampaikan penjelasan terhadap struktur, aktivitas dan tingkat kemampuan dalam menghadapi keadaan darurat.

            Untuk memelihara kelancaran kerjasama di antara komponen-komponen Gerakan atau antara sesama perhimpunan nasional, maka setiap perhimpunan nasional perlu :
1.      melatih dan menyiapkan tenaga andalan yang saat melakukan tugas-tugas dalam kerangka kerjasama internasional.
2.      mendorong masyarakat, terutama para pemuda, untuk mau menyumbangkan tenaganya berkiprah bagi kemanusiaan di dalam perhimpunan.

            Setelah semuanya dipenuhi, ICRC menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua perhimpunan nasional di seluruh dunia untuk dapat menerima perhimpunan nasional yang baru itu menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.


Prinsip Dasar PMI (Kemanusiaan)

PRINSIP DASAR PALANG MERAH INDONESIA
"KEMANUSIAAN "

1. Kemanusiaan (humanity)

Manusia adalah makhluk sosial, dengan demikian mahasiswa sebagai manusia tidak dapat hidup seorang diri, mahasiswa berada dalam kelompok yang disebut masyarakat. Kemanusiaan memiliki arti menolong korban perang atau bencana dengan keinginan yang kuat dan ikhlas dalam menjalankannya dimanapun dan kapanpun. Kemanusiaan itu adalah segala sesuatu yang berurusan/seluk-beluk dengan namanya manusia.

Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agamatertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

Kemanusiaan adalah salah satu dari lima nilai Moral Islam. Setiap jiwa layak dihargai dan tidak boleh dihilangkan secara semena-mena. Islam mengatur bagaimana menghargai jiwa manusia di masa perang maupun di masa damai (hukum pidana). Nilai ini diberi nama Hayat meminjam istilah dalam surat Al-Baqarah 2:179 "Dan dalam kisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup (hayat) bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa."

Jika kita lihat dalam Pancasila sila ke dua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab, adalah membimbing bekal amal pada agama kita dalam menjalankan hal tersebut bila kita amalkan. Apa saja yang kita temui di negeri ini mengenai manusia yang tidak menemukan adil dan beradab dari pemimpinnya dan alamnya adalah menguji manusia manusia yang mampu dan sanggup memberikan adil dan beradab untuk manusia yang tidak menemukan dalam arti untuk masalah kemanusiaan ini tidak bisa dikerjakan sendiri karena hanya materil yang dapat memberikan keadilannya yang dikerjakan sosok manusia yang beradab. 

Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisitentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui:
1.      Promosi prinsip nilaikemanusiaan, penanggulangan bencana,
2.      Kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatandan perawatan di masyarakat,

      Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana,
4.      Penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula,
5.      Kemitraan dengan pemerintah,
6.      Organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi,
Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrardi bidang kemanusiaan.Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi:
1.      Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana,
2.      Pelatihan Pertolongan Pertama untukSukarelawan,
3.      Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat,
4.      Pelayanan TransfusiDarah.
Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut: Membantu saat terjadi peperangan/konflik.
Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI padamasa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksidaerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasikemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantukorban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana GunungGalunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994),gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dankerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002)dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah.

Semua dilakukan jajaran PMI demi rasakemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dantim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emasuntuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali.

Berdasarkan PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanantransfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikanmanfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah.Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit TransfusiDarah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepadamasyarakat secara murah.untuk menjaga perdamaian dunia Basis Masyarakat.

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datangsaat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness(Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangidampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.

Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untukPertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujungtombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarelaatau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang Merah Remaja atau PMR danseluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalang merahan yaitu kesemestaan.

Seiring dengan perjalanan waktu, roda organisasi PMI terus berputar untuk selalu menjalankan kegiatan-kegiatan kemanusiaan. Usia boleh bertambah, tetapi semangat PMI tetaplah muda dengan generasi muda sebagai relawan sekaligus nakhoda yang menggerakkan roda organisasi.

Generasi muda dibutuhkan untuk memegang peranan penting dalam aksi-aksi kemanusiaan yang terus bergulir di masyarakat. Semangat yang terus berkobar dan menyala dalam diri relawan muda PMI tidak hanya dibutuhkan bagi organisasi, tetapi juga menjadi seruan untuk mengajak seluruh kalangan menjadi bagian dari aksi-aksi kemanusiaan. Di tengah kondisi bangsa yang terus berjuang, generasi muda memegang peran yang teramat penting. Di tengah perkembangan teknologi, generasi muda diharapkan dapat menyerukan nilai-nilai kemanusiaan dan kebaikan kepada sesama. 

Menurut Ketua Umum PMI H M Jusuf Kalla, pesan-pesan yang menyuarakan semangat kemanusiaan ini diharapkan dapat diserap dan diwujudkan sebagai sebuah aksi kemanusiaan secara global. Slogan ‘Kaum Muda Sebagai Agen Perubahan’ masih relevan sebagai tema peringatan hari ulang tahun PMI tahun ini. Relawan PMI telah menujukkan peran sebagai agen perubahan di masyarakat dengan membantu penanggulangan bencana, donor darah, pelestarian lingkungan, kegiatan sosial, dan memberikan bantuan kesehatan. 

Kegiatan kemanusiaan yang melibatkan generasi muda, kalangan remaja, atau komunitas anak muda untuk menyuarakan semangat kemanusiaan ke masyarakat. Pesan-pesan semangat kemanusiaan yang dimaksud yakni, pentingnya kesiapsiagaan bencana, pentingnya keselamatan di jalan raya (kampanye safety road), darah untuk sesama, perlunya penghijauan lingkungan, dan pentingnya terlibat dalam aksi-aksi kemanusiaan. 

Jadi, Kemanusiaan adalah rasa bersimpatih terhadap sesama manusia dimana kita tahu dan menyadari betapa pentingnya hati nurani dalam menghadapi setiap persoalan kehidupan di sekitar kita agar kita dapat berbagi rasa dan dapat menolong bagi yang membutuhkan.


Jumat, 12 Desember 2014

ICRC atau iFRC atau PMI dan tugas pokok serta kegiatannya

ICRC atau iFRC atau PMI dan tugas pokok serta kegiatannya


A. Komite Internasional Palang Merah (ICRC)

 Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara peserta (penanda tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 dan 2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di dalamnya adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan non-kombatan lainnya.

ICRC (International Committee of the Red Cross  atau Komite Internasional Palang Merah) didirikan hamper satu setengah abad yang lalu. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan di tengah kancah peperangan. Prinsip yang menjadi pedoman ICRC ialah bahwa dalam perang pun ada batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri dan batas-batas bagi perilaku kombatan. Kumpulan aturan yang dibentuk dengan mempertimbangkan prinsip tersebut dan telah disahkan oleh hamper semua Negara di dunia dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional (international Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah Konvensi-konvensi Jenewa (the Geneva Conventions).
ICRC adalah salah satu dari tiga komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain ICRC, komponen Gerakan antara lain .Federasi internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)  dan 186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia (PMI). ICRC adalah organisasi tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan merupakan salah satu organisasi yang paling banyak diakui di seluruh dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC telah tiga kali menerima Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan 1963.

Pernyataan misi resmi ICRC berbunyi: Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri, yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan situasi-situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal. Tugas utama ICRC bersumber pada Konvensi Janewe dan Statuta Gerakan dimana dikatakan bahwa tugas ICRC antara lain:
  1. memantau kepatuhan para pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
  2. mengorganisir perawatan terhadap korban luka di medan perang
  3. mengawasi perlakuan terhadap tawanan perang (Prisoners of War – POW) dan melakukan intervensi yang bersifat konfidensial dengan pihak berwenang yang melakukan penahanan.
  4. membantu pencarian orang hilang dalam konflik bersenjata (layanan pencarian)
  5. mengorganisir perlindungan dan perawatan penduduk sipil bertindak sebagai perantara netral antara para pihak yang berperan.
B. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) 

Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) adalah suatu Badan yang mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
  1. Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
  2. Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
  3. Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
  4. Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Federasi Intrnasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional,yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri. Hingga pertengahan tahun 1977 sebanyak 171 perhimpunan nasional telah menjadi anggota federasi setelah terlebih dulu mendapat pengakuaan dari ICRC.
Fungsi dan Tugas Federasi menurut Anggaran Dasarnya adalah sebagai berikut:
  1. Bertindak sebagai badan penghubung, koordinator dan pendidik di antara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
  2. Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
  3. Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
  4. Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
  5. Mengatur dan mengkoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
  • Mengatur dan mengkoordinasikan keikutsertan perhimpunan nasional dalam kegiatan pemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan cara kerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
  • Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasionaluntuk mendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembangan persahabatan di antara mereka di semua negara.
  • Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
  • Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan persetujuan yang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah
  • Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan HPI dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan HPI dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
  • Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan Internasional,antara lain mengambilkeputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjaga keutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
  • Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh konperensi internasional.

C. TUGAS PALANG MERAH

Pada Waktu Perang
1.      Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2.       Memberi Pertolongan pada waktu perang

           Pada waktu damai
1.      Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah.
2.      Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3.      Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin kelancaran
tugas palang Merah.
4.      Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5.      Menyelenggarakan PMR
6.      Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7.      Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).


PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
  • Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
  • Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
  • Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
  • Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.
B    D.     PALANG MERAH INTERNASIONAL

Palang Merah adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan pertolongan dengan sukarela berdasarkan prikemanusiaan kepada mereka yang membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama dan politik.
Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1.      Palang Merah diatas warna dasar putih Adalah kebalikan dari bendera Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )
2.      Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )
3.      Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Iran.
  
Arti Pemakaian Tanda Palang Merah
 
ü  Pada Waktu Perang
Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatua kesehatan dan RS yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.

ü  Pada Waktu Damai
Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan angkatan perang, Palang Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin untuk memakainya.

  E. PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL

Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965. Terdiri atas :
1.       Kemanusiaan ( Humanity )
Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia.
2.       Kesamaan ( Importiality )
Bahwa gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang paling parah. 
3.       Kenetralan ( Neutrality )
Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4.       Kemandirian ( Independence )
Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip pelang merah.
5.       Kesukarelaan ( Voluntari Service )
Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan keinginan mencari keuntungan.
6.       Kesatuan ( Unity )
Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7.       Kesemestaan ( Universality )
Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.