ICRC atau iFRC atau PMI dan tugas pokok serta kegiatannya
A. Komite Internasional Palang Merah (ICRC)
Komite Internasional Palang Merah (ICRC) adalah lembaga kemanusiaan
swasta yang berbasis di Jenewa, Swiss. Negara-negara peserta (penanda
tangan) keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 dan
2005, telah memberi ICRC mandat untuk melindungi korban konflik
bersenjata internasional dan non-internasional. Termasuk di dalamnya
adalah korban luka dalam perang, tawanan, pengungsi, warga sipil, dan
non-kombatan lainnya.
ICRC (International Committee of the Red Cross atau Komite
Internasional Palang Merah) didirikan hamper satu setengah abad yang
lalu. ICRC berupaya memelihara kemanusiaan di tengah kancah peperangan.
Prinsip yang menjadi pedoman ICRC ialah bahwa dalam perang pun ada
batas-batasnya, yaitu batas-batas bagi cara melakukan perang itu sendiri
dan batas-batas bagi perilaku kombatan. Kumpulan aturan yang dibentuk
dengan mempertimbangkan prinsip tersebut dan telah disahkan oleh hamper
semua Negara di dunia dikenal dengan nama Hukum Humaniter Internasional (international Humanitarian Law), yang landasan utamanya ialah Konvensi-konvensi Jenewa (the Geneva Conventions).
ICRC adalah salah satu dari tiga komponen, sekaligus cikal bakal, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain ICRC, komponen Gerakan antara lain .Federasi internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) dan 186 Perhimpunan Nasional. Perhimpunan Nasional di Indonesia bernama Palang Merah Indonesia
(PMI). ICRC adalah organisasi tertua dan dihormati dalam Gerakan, dan
merupakan salah satu organisasi yang paling banyak diakui di seluruh
dunia. Salah satu contoh pengakuan dunia, ICRC telah tiga kali menerima
Hadiah Nobel Perdamaian pada tahun 1917, 1944, dan 1963.
Pernyataan misi resmi ICRC berbunyi: Komite Internasional Palang
Merah (ICRC) adalah organisasi yang tidak memihak, netral, dan mandiri,
yang misinya semata-mata bersifat kemanusiaan, yaitu untuk melindungi
kehidupan dan martabat para korban konflik bersenjata dan
situasi-situasi kekerasan lain dan memberi mereka bantuan. ICRC
mengarahkan dan mengkoordinasi kegiatan bantuan kemanusiaan dan berupaya
mempromosikan dan memperkuat hukum humaniter dan prinsip-prinsip
kemanusiaan universal. Tugas utama ICRC bersumber pada Konvensi Janewe dan Statuta Gerakan dimana dikatakan bahwa tugas ICRC antara lain:
- memantau kepatuhan para pihak yang bertikai kepada Konvensi Jenewa
- mengorganisir perawatan terhadap korban luka di medan perang
- mengawasi perlakuan terhadap tawanan perang (Prisoners of War – POW) dan melakukan intervensi yang bersifat konfidensial dengan pihak berwenang yang melakukan penahanan.
- membantu pencarian orang hilang dalam konflik bersenjata (layanan pencarian)
- mengorganisir perlindungan dan perawatan penduduk sipil bertindak sebagai perantara netral antara para pihak yang berperan.
B. Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)
Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) adalah suatu Badan yang mendukung aktivitas kemanusiaan yang
dilaksanakan oleh perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok
rentan dan bertindak sebagai juru bicara dan sebagai wakil Internasional
mereka. Federasi mendukung Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya
untuk mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan
mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi sebagai berikut:
- Bertindak sebagai badan penghubung dan koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
- Memberikan bantuan kepada Perhimpunan Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
- Mempromosikan pembentukan dan pengembangan Perhimpunan Nasional;
- Mengkoordinasi operasi bantuan yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Federasi Intrnasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
adalah komponen dari Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah
Internasional,yang mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sendiri. Hingga pertengahan tahun 1977 sebanyak 171 perhimpunan nasional
telah menjadi anggota federasi setelah terlebih dulu mendapat
pengakuaan dari ICRC.
Fungsi dan Tugas Federasi menurut Anggaran Dasarnya adalah sebagai berikut:
- Bertindak sebagai badan penghubung, koordinator dan pendidik di antara perhimpunan-perhimpunan nasional dan memberikan bantuan yang mungkin dibutuhkan mereka.
- Mendorong dan memajukan berdirinya suatu perhimpunan nasional dari setiap negara.
- Memberikan bantuan dengan segala cara yang dapat dilakukan kepada para korban bencana.
- Membantu perhimpunan nasional dalam kesiagaan pertolongan terhadap korban bencana alam termasuk pengaturannya.
- Mengatur dan mengkoordinasikan bantuan internasional secara langsung dan sesuai dengan ketentuan serta prinsip-prinsip internasional.
- Mengatur dan mengkoordinasikan keikutsertan perhimpunan nasional dalam kegiatan pemeliharaan kesehatan dan memajukan kesejahteraan sosial masyarakat, dengan cara kerjasama dengan pejabat-pejabat yang berwenang setempat.
- Mendorong dan mengkoordinasikan pertukaran gagasan di antara perhimpunan nasionaluntuk mendidik anak-anak dan remaja demi tercapainya cita-cita kemanusiaan dan perkembangan persahabatan di antara mereka di semua negara.
- Membantu perhimpunan nasional dalam menanamkan prinsip-prinsip serta cita-cita dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
- Memberikan pertolongan kepada para korban pertikaian bersenjata sesuai dengan persetujuan yang ditandatangani dengan Komite Internasional Palang Merah
- Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan HPI dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan HPI dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional.
- Menjadi wakil resmi dari anggota perhimpunan nasional di kawasan Internasional,antara lain mengambilkeputusan dan rekomendasi yang telah disetujui dalam musyawarah dan menjaga keutuhan perhimpunan nasional serta melindungi kepentingannya.
- Menjalankan mandat yang dipercayakan padanya oleh konperensi internasional.
C. TUGAS PALANG MERAH
Pada Waktu Perang
1.
Membantu Jawatan Kesehatan angkatan Perang
2.
Memberi Pertolongan pada waktu
perang
Pada waktu damai
1.
Membangkitkan perhatian umum terhadap azas dan tujuan Palang Merah.
2.
Menyebarluaskan Cita-cita Palang Merah Berdasarkan Prikemanusiaan
3.
Menyiapkan tenaga dan sarana Kesehatan/bantuan lainnya untuk menjamin
kelancaran
tugas palang Merah.
4.
Memberi bantuan dan pertolongan pertama dalam setiap musibah/kecelakaan.
5.
Menyelenggarakan PMR
6.
Turut memperbaiki Kesehatan rakyat
7.
Membantu Mencari Korban Hilang ( TMS ).
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Tugas Pokok PMI :
- Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
- Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
- Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
- Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
B D.
PALANG MERAH INTERNASIONAL
Palang Merah adalah suatu perhimpunan yang anggotanya memberikan
pertolongan dengan sukarela berdasarkan prikemanusiaan kepada mereka yang
membutuhkan tanpa membedakan bangsa, agama dan politik.
Tiga macam Lambang Palang Merah yang resmi diakui Internasional :
1.
Palang Merah diatas warna dasar putih Adalah kebalikan dari bendera
Swiss sebagai lambang yang diakui untuk menghormati negara Swiss
atau kewarganegaraan Dunant.( 1864 )
2.
Bulan sabit Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Arab ( 1876 )
3.
Singa dan Matahari Merah diatas warna dasar putih digunakan dinegara Iran.
Arti Pemakaian Tanda Palang Merah
ü Pada Waktu Perang
Melindungi korban perang baik sipil atau militer, kesatua kesehatan dan RS
yang ditunjuk sebagai RS Palang merah oleh yang berwajib.
ü Pada Waktu Damai
Di pakai sebagai petunjuk oleh jawatan kesehatan angkatan perang, Palang
Merah Nasional dan beberapa Organisasi yang diberi ijin untuk
memakainya.
E. PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG
MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNATIONAL
Prinsip dasar Palang Merah dikenal dengan 7 Prinsip Palang Merah yang
disahkan di Wina ( Austria ) oleh Konferensi International
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah XX tahun 1965. Terdiri atas :
1.
Kemanusiaan ( Humanity )
Bahwa gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah
didirikan berdasarkan keinginan untuk memberikan pertolongan tanpa
membedakan korban dalam pertempuran, berusaha mencegah dan mengatasi
penderitaan sesama manusia.
2.
Kesamaan ( Importiality )
Bahwa
gerakan ini tidak membedakan bangsa, suku, agama dan politik, tujuannya
semata-mata untuk mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan yang
paling parah.
3.
Kenetralan ( Neutrality )
Bahwa gerakan ini tidak boleh memihak atau
melibatkan diri dalam pertentangan Politik, agama, suku, atau ideologi agar
senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak.
4.
Kemandirian ( Independence )
Bahwa gerakan ini bersifat mandiri, tugasnya
membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan, harus mentaati peraturan negaranya
dan harus menjaga otonomi negaranya sehingga dapat bertindak sesuai dengan
prinsip pelang merah.
5.
Kesukarelaan ( Voluntari Service
)
Gerakan ini memberi bantuan secara sukarela bukan
keinginan mencari keuntungan.
6.
Kesatuan ( Unity )
Gerakan ini dalam suatu negara hanya terdapat satu
perhimpunan palng merah atau bulan sabit merah yang terbuka untuk semua orang
dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7.
Kesemestaan ( Universality )
Bahwa gerakan ini bersifat semesta dimana setiap
perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama.
jadi kira2 perbedaan icrc dan pmi apa yah?
BalasHapus