PERHIMPUNAN NASIONAL
Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi
kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan Konvensi Jenewa.
Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional.
Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota
Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta gerakan
Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat
memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus memenuhi 10
syarat yaitu:
• Didirikan disuatu
Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
• Satu-satunya
Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
• Diakui oleh
Pemerintah Negaranya
• Memakai nama dan
lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
• Bersifat mandiri
• Memperluas kegiatan
di seluruh wilayah
• Terorganisir dalam
menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
• Menerima anggota
tanpa membedakan latar belakang
• Menyetujui statuta
Gerakan
• Menghormati
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip
HPI
Setiap
Perhimpunan Nasional memiliki statuta sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda
satu dengan yang lain, statuta itu harus mencerminkan semangat gerakan dan
memperhatikan ketentuan-ketentuan umum dalam statuta gerakan. Harus
diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta” tersedia untuk digunalan oleh
perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan model tersebut pada tahun 1952
tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya peraturan bagi semua perhimpunan
nasional tetapi untuk mewujudkan prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang
merupakan aplikasi universal. Model statuta ini sudah diubah sampai
berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman bagi perhimpunan nasional baru
dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
Setelah berhasilnya
penyelenggaraan Konperensi Internasional tanggal 26-29 Oktober 1863 di Jenewa
maka satu demi satu Negara-negara di dunia mulai membentuk Perhimpunan Nasional
Palang Merah.
Negara yang pertama
membentuk Perhimpunan Nasional Palang Merah ialah Belgia yakni tanggal 4
Pebruari 1864 kendatipun Belgia bukan peserta Konperensi Internasional tahun
1983. sedangkan Swiss sebagai tuan rumah konperensi internasional, baru
berhasil membentuk perhimpunan nasionalnya pada tanggal 17 Juli 1868.
Belanda yang pada
waktu itu menjajah Indonesia, mendirikan Perhimpunan Nasional Palang Merah
pada tanggal 19 Juli 1867.
Pengakuan Internasional
Untuk dapat diakui
sebagai organisasi Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Internasional, suatu
perhimpunan Nasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.
berdiri dalam suatu Negara merdeka di mana Konvensi Jenewa I tahun 1949
mengenai perbaikan keadaan Anggota Angkatan Perang yang luka dan sakit di Medan
Pertempuran Darat berlaku.
2.
merupakan satu-satunya Palang Merah atau Bulan Sabit Merah Nasional di
Negara yang bersangkutan dan di pimpin oleh Pengurus Pusat yang berwenang untuk
mewakili perhimpunan nasional dalam hubungannya dengan komponen-komponen lain
di dalam Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
3.
di akui oleh pemerintah yang sah di negaranya dengan dasar Konvensi Jenewa
dan Undang-Undang Nasional sebagai Perhimpunan Bantuan Sukarela yang membantu
pemerintah dalam bidang Kemanusiaan.
4.
mempunyai status otonomi yang memungkinkannya untuk bergerak sesuai dengan
Prinsip-prinsip Dasar Gerakan ini.
5.
menggunakan nama dan Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang
sesuai dengan Konvensi Jenewa.
6.
terorganisasi, sehingga dapat melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan di
dalam anggaran dasarnya, termasuk pada saat damai mempersiapkan tugas-tugas
bila terjadi pertikaian bersenjata.
7.
memperluas aktivitasnya sampai ke seluruh wilayah negaranya.
8.
menerima anggota-anggota sukarela dan staf tanpa membedakan ras,jenis
kelamin, tingkatan, agama atau pandangan politik.
9.
taat pada anggaran dasar yang berlaku,mengambilperan dalam membina
persahabatan yang mempersatukan komponen Gerakan dan bekerjasama dengan mereka.
10.
menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugas-tugasnya
sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Di dalam Anggaran
Dasar Gerakan juga telah digariskan tugas-tugas dan kewajiban perhimpunan
nasional yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
1.
perhimpunan nasionalmembentuk kesatuan-kesatuan (unit) utama dan membangun
kekuatan yang andal bagi kepentingan Gerakan atau perhimpunan nasional.
2.
melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan sesuai dengan anggaran dasarnya
masing-masing dan perundang-undangan nasional sejalan serta sesuai dengan misi
dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
3.
memberikan dukungan kepada pejabat-pejabat pemerintah dalam kegiatan
kemanusiaan.
4.
kerjasama dengan pejabat pemerintah dalam usaha pencegahan penyakit,
memajukan kesehatan dan meringankan penderitaan sesame melalui suatu program
bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan social.
5.
mengorganisasikan operasi pemberi bantuan darurat dan bentuk pelayanan
lainnya untuk membantu para korban persengketaan bersenjata sebagaimana diatur
di dalam Konventi Jenewa dan para korban bencana alam atau keadaan darurat
lainnya yang memerlukan pertolongan.
6.
melakukan usaha sendiri atau membantu usaha pemerintah dalam penyebarluasan
(diseminasi) HPI, yang dalam hal ini perhimpunan nasionalmengambil inisiatif.
7.
menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.
8.
kerjasama dengan pemerintah dalam memelihara kehormatan terhadap HPI dan
melindungi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
9.
dalam kerangka hubungan internasional, memberikan bantuan korban konflik
bersenjata sebagaimana digariskan di dalam Konvensi Jenewa dan juga para korban
bencana alam atau bencana lainnya. Bantuan dimaksud baik berupa tenaga,materi,
keuangan yang disalurkan melalui perhimpunan nasional yang bersangkutan atau
ICRC maupun Federasi.
10.
ikut berperan, sesuai dengan kemampuan, dalam pembangunan perhimpunan
nasional lainnya dalam rangka memperkokoh keberadaan Gerakan secara
keseluruhan.
Selain dari
persyaratan-persyaratan di atas, terlebih dahulu diadakan pula penelitian oleh
ICRC dan Federasi, yaitu :
1.
apakah pembentukan perhimpunan dimaksud sudah sesuai dengan Resolusi
Konperensi Internasional 1863.
2.
perhimpunan dimaksud harus menyampaikan penjelasan terhadap struktur,
aktivitas dan tingkat kemampuan dalam menghadapi keadaan darurat.
Untuk memelihara
kelancaran kerjasama di antara komponen-komponen Gerakan atau antara sesama
perhimpunan nasional, maka setiap perhimpunan nasional perlu :
1.
melatih dan menyiapkan tenaga andalan yang saat melakukan tugas-tugas dalam
kerangka kerjasama internasional.
2.
mendorong masyarakat, terutama para pemuda, untuk mau menyumbangkan
tenaganya berkiprah bagi kemanusiaan di dalam perhimpunan.
Setelah semuanya
dipenuhi, ICRC menyampaikan surat pemberitahuan kepada semua perhimpunan
nasional di seluruh dunia untuk dapat menerima perhimpunan nasional yang baru
itu menjadi anggota Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Bermanfaat nih buat lomba traveling PMR aku besok
BalasHapusterimakaih... semoga sukses lombanya
Hapus